Johnny G Plate Divonis 15 Tahun, Denda Rp1 Miliar, Uang Pengganti Rp15,5 Miliar

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

    Majelis Hakim menyatakan, Johnny terbukti secara sah dan menyakinkan terlibat korupsi kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Baca juga: Tanggapan Anwar Usman Pasca Dipecat dari Jabatan Ketua MK

    Vonis ini sama dengan tuntutan 15 tahun penjara dan pidana pengganti Rp 17,8 miliar yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

    Hakim juga menghukum Plate membayar denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar.

    Hakim menyatakan Johnny G Plate melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Hal memberatkan, Plate tidak mengakui perbuatannya dan terbukti meminta uang ke Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

    Sementara, hal meringankan antara lain bersikap sopan dan duit yang diterima untuk bansos. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Ini Alasan Donald Trump Ngotot Ingin Rebut Kembali Terusan Panama

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI