Hakim Konstitusi Saldi Isra Tak Terbukti Langgar Kode Etik

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pada sidang Mahkamah Agung putusan usia Capres-Cawapres, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjadi sorotan.

    Saldi Isra yang menyampaikan memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dinilai bermuatan emosional dan kurang pantas karena membongkar perdebatan yang terjadi sebelum pengambilan keputusan.

    Hal itu kemudian dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

    Namun MKMK memutuskan Wakil Ketua MK Saldi Isra tidak terbukti melanggar kode etik dalam putusan terkait pendapat berbeda atau dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

    “Dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait dissenting opinion terhadap hakim terlapor tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan kesimpulan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023). (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

     

    Baca Juga :   Erick Thohir Senang Bertemu Beberapa Legenda Sepakbola Dunia, Ini Dia

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI