Nasib Anwar Usman dan 8 Hakim MK Diputuskan MKMK Hari ini

    WARTABANJAR.COM – Nasib Ketua MK Anwar Usman dan 8 hakim MK lainnya atas dugaan pelanggaran kode etik hakim akan diputuskan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada hari ini, Selasa (7/11/2023).

    MKMK telah menerima sebanyak 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam putusan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres tersebut.

    Atas laporan tersebut, MKMK telah menggelar serangkaian rapat MKMK mulai dari sidang pendahuluan, dan sidang pemeriksaan lanjutan.

    Dalam sidang tersebut, MK mendengarkan keterangan pelapor, 9 hakim terlapor, hakim konstitusi, ahli, dan saksi sejak Kamis (26/10/2023) hingga Jumat (3/11/2023).

    Baca Juga

    Pria Tergeletak di Depan Kampus UMB Batola Diduga Meninggal Dunia

    Dugaan pelanggaran kode etik terkait dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

    “Sidang pleno pengucapan putusan MKMK pada hari ini, mulai pukul 16.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono dalam keterangannya, Selasa (7/11/2023).

    Putusan MKMK akan dibacakan oleh ketua MKMK merangkap anggota, Jimly Asshiddiqie (tokoh masyarakat), sekretaris merangkap anggota MKMK, Wahiduddin Adams (hakim konstitusi), dan anggota MKMK, Bintan R. Saragih (akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum)

    Baca berita selengkapnya di :

    MKMK Putuskan Nasib Anwar Usman dan 8 Hakim MK Hari ini 

    Editor Restu

    Baca Juga :   Polisi Gerebek Sindikat Judi Online di Sidoarjo, 54 Pelaku Ditangkap, Uang Miliaran Rupiah Diamankan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI