WARTABANJAR.COM – Nasib Ketua MK Anwar Usman dan 8 hakim MK lainnya atas dugaan pelanggaran kode etik hakim akan diputuskan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada hari ini, Selasa (7/11/2023).
MKMK telah menerima sebanyak 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam putusan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres tersebut.
Atas laporan tersebut, MKMK telah menggelar serangkaian rapat MKMK mulai dari sidang pendahuluan, dan sidang pemeriksaan lanjutan.
Dalam sidang tersebut, MK mendengarkan keterangan pelapor, 9 hakim terlapor, hakim konstitusi, ahli, dan saksi sejak Kamis (26/10/2023) hingga Jumat (3/11/2023).
Baca Juga
Pria Tergeletak di Depan Kampus UMB Batola Diduga Meninggal Dunia













