IM Begal di HSS Ternyata Residivis Kambuhan, Cantumkan Status Mahasiswa di KTP

    WARTABANJAR.COM, KANDANGAN – Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) melakukan gelar kasus terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan “begal” dengan pelaku tunggal berinisial IM (27) Warga Sungai Kupang, Kecamatan Kandangan, ada beberapa fakta unik dari sosok pelaku tersebut.

    Kapolres HSS AKBP Siswoyo, di Kandangan, Selasa (20/4), mengatakan pelaku merupakan residivis yang pernah melakukan tindak pidana serupa dan kembali melakukan aksinya di dua TKP, yakni di Desa Muning Tengah dan Muning Baru, Kecamatan Daha Selatan.

    “Pelaku melakukan aksinya sendiri, dengan memanfaatkan kondisi jalan yang rawan dan ke depannya kami mengimbau agar warga utamanya kaum perempuan, agar diperjalanan bisa didampingi suami, keluarga atau lainnya,” katanya.

    Dijelaskan dia, pihaknya terus meningkatkan pengamanan wilayah, termasuk patroli di kawasan yang rawan terjadi tindak pidana kejahatan, di samping itu telah membuka layanan pengaduan bebas pulsa 24 jam di nomor 110, agar masyarakat bisa langsung melapor apabila ada tindak pidana dan segera ditindak lanjuti.

    Adapun beberapa fakta unik seputar pelaku IM, antaralain berasal dari keluarga yang berkecukupan dan terpandang di kampungnya, serta dalam menjalankan aksinya ia malah menggunakan dua jenis sepeda motor, jenis Yamaha Jupiter MX dan Scoopy yang kemudian disita sebagai barang bukti kejahatannya.

    Di dalam identitas kependudukan atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), pelaku IM juga berstatus sebagai Pelajar atau Mahasiswa, padahal saat ini pelaku berprofesi kesehariannya sebagai petani, dan umur pelaku yang masih muda yakni 27 tahun, aksi begalnya meresahkan masyarakat utamanya bagi pengguna jalan.

    Baca Juga :   Distan Banjar Ajari Petani Desa Bunipah Cara Bikin Perangkap Maut Tikus

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI