WARTABANJAR.COM, KANDANGAN- Kementerian Agama Kalimantan Selatan mengumumkan besaran nominal zakat fitrah dan fidyah yang harus dibayarkan oleh umat Islam di Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang wajib melakukannya di Ramadhan 2026 ini.
Nominalnya antara Rp55.000-85.000 per jiwa untuk zakat fitrah dan fidyah/kafarat Rp25.000 per jiwa per hari tidak berpuasa.
Mengutip Instagram Kemenag Kalsel, Sabtu (14/3/2026), berikut ini rinciannya:
BACA JUGA: Tata Cara Sholat Hajat Lengkap: Niat, Doa Mustajab dan Waktu Terbaik Mengamalkannya
Zakat Fitrah
- Jenis beras: Siam Mayang Super dan Siam Mayang Polot
- Harga 1 liter: Rp17.000
- Nilai Zakat Fitrah:
- Jumhur Ulama Mazhab Syafi’i (beras): 3,5 liter/2,7 Kg
- Mazhab Hanafi (uang): Rp85.000 (5 liter)
- Jenis beras: Siam Unus, Siam Palon, Mutiara, Banjar, Karang Dukuh, Mayori dan sejenisnya
- Harga 1 liter: Rp14.000
- Nilai Zakat Fitrah:
- Mazhab Syafi’i (beras): 3,5 liter/2,7 Kg
- Mazhab Hanafi (uang): Rp70.500 (5 liter)
- Jenis beras: Kardil, Kupang, Siam Madu, Arjuna, Anugerah, Datu dan sejenisnya
- Harga 1 liter: Rp13.000
- Nilai Zakat Fitrah:
- Mazhab Syafi’i (beras): 3,5 liter/2,7 Kg
- Mazhab Hanafi (uang): Rp65.000 (5 liter)
- Jenis beras: IR, Inpari, Pandak, Thailand dan sejenisnya
- Harga 1 liter: Rp11.000
- Nilai Zakat Fitrah:
- Mazhab Syafi’i (beras): 3,5 liter/2,7 Kg
- Mazhab Hanafi (uang): Rp55.000







