WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Nama Almas Tsaqibbirru langsung menjadi sorotan setelah gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres cawapres, dikabulkan sebagian.ā
Dalam gugatannya, Almas meminta MK melakukan uji materi pada Pasal 169 huruf (q) Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ia menambahkan frasa “Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah.”
Dalam putusannya, MK mengatakan bahwa kepala daerah adalah penyelenggara negara yang dipilih melalui pemilihan menurut kedaulatan rakyat.
Sehingga mereka memiliki kesempatan yang salam untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu presiden dan wapres.
Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Putusan MK Bersifat Mengikat
Almas adalah seorang pemuda yang masih berusia 23 tahun.
Ia adalah putra dari Boyamin Saiman, yang tak lain adalah tokoh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia.
Almas lahir di Surakarta pada 16 Mei 2000 dan masih menyandang status mahasiswa.
Almas merupakan mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).
Almas diketahui menginginkan adanya perbaikan terkait aturan usia minimal seseorang bisa mendaftar sebagai calon presiden dan wakil presiden terutama di Pemilu 2024 nanti.
Di dalam gugatannya, Almas menyebut dirinya sebagai pengagum Gibran. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi