Anggota DPR: Perkap 10/2025 Sesuai Putusan MK, Justru Beri Kepastian Hukum

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menanggapi penerbitan Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi. Soedeson menilai Perkap yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut tidak menentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan justru memberikan kepastian hukum yang jelas.

Soedeson menekankan bahwa Peraturan Kapolri ini dibuat untuk mengatur dan menjadi payung hukum yang pasti. Ia menganggap kekhawatiran publik mengenai pertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak beralasan, setelah melihat pertimbangan yang dikeluarkan oleh MK.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun, khusus untuk jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian. Untuk itu, MK menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri karena dinilai menimbulkan ketidakjelasan norma.

Menurut Soedeson, pembatalan frasa tersebut oleh MK secara tegas berarti anggota Polri yang bertugas di luar institusi harus memiliki penugasan resmi dari Kapolri. Dengan demikian, Perkap 10/2025 hadir untuk mengisi kekosongan aturan dan memberikan kejelasan, sehingga tidak bertentangan dengan semangat Putusan MK.