Perkap 10/2025 sendiri telah menjabarkan penempatan jabatan bagi anggota Polri aktif secara spesifik di 17 kementerian/lembaga saja. Soedeson menyebut batasan ini merupakan bentuk kepastian hukum yang jelas, mengingat tugas pokok Polri meliputi pelayanan masyarakat, ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas), serta penegakan hukum.
Polri melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko turut memastikan bahwa Perkap tersebut telah dilandasi regulasi, termasuk Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat pasca Putusan MK, serta UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor: Andi Akbar







