Pemisahan Pemilu oleh MK Dinilai Timbulkan Dilema Konstitusional, Ini Kata Para Tokoh

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilu legislatif dan eksekutif menuai sorotan tajam. Dalam diskusi publik yang digelar Kosgoro 1957, sejumlah tokoh menilai putusan tersebut menciptakan dilema konstitusional yang serius bagi penyelenggaraan pemilu di masa depan.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menjelaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dilaksanakan. Namun, ia juga menyoroti bahwa pelaksanaan putusan ini perlu dilakukan secara bertahap dan terukur agar tidak menimbulkan kebingungan di tingkat penyelenggara maupun pemilih.

Zulfikar menambahkan bahwa putusan MK mengandung banyak nilai positif, salah satunya adalah penguatan sistem presidensial. Namun ia juga mengingatkan bahwa pemisahan pemilu tidak bisa dilakukan secara serta-merta tanpa revisi undang-undang, terutama UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sosiolog hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menyebut bahwa putusan MK ini seharusnya menjadi momentum memperbaiki kualitas demokrasi. Ia menekankan pentingnya partisipasi publik dan transparansi dalam setiap perubahan besar yang menyangkut mekanisme pemilu.

Trubus juga menyayangkan minimnya sosialisasi dan pelibatan masyarakat dalam proses uji materi yang menghasilkan putusan tersebut. Menurutnya, hal ini bisa menciptakan ketidakpercayaan terhadap institusi hukum, jika publik merasa tidak dilibatkan dalam perubahan aturan yang menyangkut hak politik mereka.

Dari sisi akademik, Ganjar Razuni selaku Guru Besar Universitas Nasional mengingatkan agar lembaga peradilan seperti MK tetap berada dalam koridor kewenangannya. Ia menyoroti perlunya pengawasan terhadap norma baru yang muncul dari tafsir MK, agar tidak menciptakan kekuasaan yudisial yang dominan tanpa kontrol.

Ganjar menilai bahwa putusan MK kali ini berpotensi menjadi preseden hukum baru. Jika dibiarkan tanpa evaluasi, hal ini bisa menimbulkan pertanyaan serius soal batasan kewenangan MK dalam menginterpretasi undang-undang, bahkan bisa mengarah pada penyimpangan konstitusi jika tidak ada mekanisme korektif.