Pemisahan Pemilu oleh MK Dinilai Timbulkan Dilema Konstitusional, Ini Kata Para Tokoh

Sementara itu, Rambe Kamarul Zaman, Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, mengungkapkan bahwa lembaganya masih mengkaji potensi konflik antara pasal-pasal dalam UUD 1945 terkait pemilu. Ia menyebut perlunya tafsir yang komprehensif antara Pasal 22E dan Pasal 18 agar tidak terjadi kontradiksi dalam implementasi.

Rambe juga menyoroti pentingnya koordinasi antarlembaga negara dalam menyikapi putusan ini. Menurutnya, MPR memiliki mekanisme untuk memfasilitasi dialog lintas lembaga, termasuk bila diperlukan mengeluarkan rekomendasi atau panduan pelaksanaan berdasarkan hasil kajian ketatanegaraan.

pengamat politik, Hendri Satrio menyebut putusan MK 135 terlihat tergantung penguasanya, maka putusannya bisa sesuai dan tidak sesuai.

Hendri juga menyebutkan Indonesia saat ini demokrasinya dalam proses belajar maka banyak fenomena-fenomena yang terjadi. “Saya melihat putusan MK salah satunya membantu penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan pada 2019 banyak yang meninggal dunia,” ungkapnya

Diskusi publik yang diselenggarakan Kosgoro 1957 ini menjadi wadah yang relevan untuk menyatukan perspektif. Meski belum ada solusi final, seluruh narasumber sepakat bahwa pemisahan pemilu perlu pengkajian mendalam, melibatkan semua pemangku kepentingan, serta berpijak pada kepastian hukum dan semangat demokrasi yang inklusif. (Aar)

 

Editor: Andi Akbar