WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilu legislatif dan eksekutif menuai sorotan tajam. Dalam diskusi publik yang digelar Kosgoro 1957, sejumlah tokoh menilai putusan tersebut menciptakan dilema konstitusional yang serius bagi penyelenggaraan pemilu di masa depan. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menjelaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dilaksanakan. Namun, ia juga menyoroti bahwa pelaksanaan putusan ini perlu dilakukan secara bertahap dan terukur agar tidak menimbulkan kebingungan di tingkat penyelenggara maupun pemilih. Zulfikar menambahkan bahwa putusan MK mengandung banyak nilai positif, salah satunya adalah penguatan sistem presidensial. Namun ia juga mengingatkan bahwa pemisahan pemilu tidak bisa dilakukan secara serta-merta tanpa revisi undang-undang, terutama UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sosiolog hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menyebut bahwa putusan MK ini seharusnya menjadi momentum memperbaiki kualitas demokrasi. Ia menekankan pentingnya partisipasi publik dan transparansi dalam setiap perubahan besar yang menyangkut mekanisme pemilu. Trubus juga menyayangkan minimnya sosialisasi dan pelibatan masyarakat dalam proses uji materi yang menghasilkan putusan tersebut. Menurutnya, hal ini bisa menciptakan ketidakpercayaan terhadap institusi hukum, jika publik merasa tidak dilibatkan dalam perubahan aturan yang menyangkut hak politik mereka. Dari sisi akademik, Ganjar Razuni selaku Guru Besar Universitas Nasional mengingatkan agar lembaga peradilan seperti MK tetap berada dalam koridor kewenangannya. Ia menyoroti perlunya pengawasan terhadap norma baru yang muncul dari tafsir MK, agar tidak menciptakan kekuasaan yudisial yang dominan tanpa kontrol. Ganjar menilai bahwa putusan MK kali ini berpotensi menjadi preseden hukum baru. Jika dibiarkan tanpa evaluasi, hal ini bisa menimbulkan pertanyaan serius soal batasan kewenangan MK dalam menginterpretasi undang-undang, bahkan bisa mengarah pada penyimpangan konstitusi jika tidak ada mekanisme korektif. Sementara itu, Rambe Kamarul Zaman, Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, mengungkapkan bahwa lembaganya masih mengkaji potensi konflik antara pasal-pasal dalam UUD 1945 terkait pemilu. Ia menyebut perlunya tafsir yang komprehensif antara Pasal 22E dan Pasal 18 agar tidak terjadi kontradiksi dalam implementasi. Rambe juga menyoroti pentingnya koordinasi antarlembaga negara dalam menyikapi putusan ini. Menurutnya, MPR memiliki mekanisme untuk memfasilitasi dialog lintas lembaga, termasuk bila diperlukan mengeluarkan rekomendasi atau panduan pelaksanaan berdasarkan hasil kajian ketatanegaraan. pengamat politik, Hendri Satrio menyebut putusan MK 135 terlihat tergantung penguasanya, maka putusannya bisa sesuai dan tidak sesuai. Hendri juga menyebutkan Indonesia saat ini demokrasinya dalam proses belajar maka banyak fenomena-fenomena yang terjadi. "Saya melihat putusan MK salah satunya membantu penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan pada 2019 banyak yang meninggal dunia," ungkapnya Diskusi publik yang diselenggarakan Kosgoro 1957 ini menjadi wadah yang relevan untuk menyatukan perspektif. Meski belum ada solusi final, seluruh narasumber sepakat bahwa pemisahan pemilu perlu pengkajian mendalam, melibatkan semua pemangku kepentingan, serta berpijak pada kepastian hukum dan semangat demokrasi yang inklusif. (Aar)   Editor: Andi Akbar