WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK dan Polsek Murung Pudak mengamankan dan melakukan olah Tempat kejadian perkara kebakaran rumah pada Selasa (5/9/2023) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS. Kasi Humas Iptu Sutargo SH MM menjelaskan, kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 22.45 Wita.
Lokasi kebakaran di Jalan Tanjung Selatan 2 Rt. 017 Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Kebakaran tersebut menghanguskan dua buah rumah, maisng-masing milik Dewi Neliany (50) dan Zaini Rahmatullah (25).
Menurut Keterangan saksi sekaligus pemilik rumah an. Sahriah (23), saat itu ia bersama anak yang masih kecil sedang rebahan di kamar.
Kemudian saksi melihat ada cahaya jingga dari jendela kaca rumahnya, saksi terbangun mendengar mertuanya, Dewi, berteriak “Api.. api”.
Baca juga: Kemarau Kalsel Lebih Kering Dibanding 3 Tahun Terakhir, BMKG Ingatkan Warga Bijak Gunakan Air
Kemudian saksi kembali ke dalam kamar untuk menyelamatkan anaknya.
Menurut keterangan saksi Silvi (13) yang tinggal bersama Ibunya dan pemilik Rumah an. Ibu Dewi, bahwa sekitar pukul 22.00 Wita Ibu Dewi sudah tidur.
Sebelumnya, Ibu Dewi memanaskan sayur menggunakan kompor gas.
Namun sambil menunggu ternyata saksi tertidur dan api menjalar ke bagian atas rumah kemudian saksi dibangunkan Ibu Dewi.
Sekitar pukul 23.40 Wita api dapat dipadamkan dengan bantuan unit Pemadam Kebakaran Pemkab Tabalong, BPBD Tabalong dan gabungan UPBS wilayah tengah.