WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memastikan anggota Paspampres yang menculik dan menganiaya warga Aceh hingga tewas bakal dihukum berat.
Anggota Paspampres berinisial Praka RM itu minimal dihukum penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.
Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono menyatakan, Panglima TNI bakal mengawal langsung proses hukum terhadap Praka RM dan dua anggota TNI lainnya yang terlibat dalam penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur hingga tewas.
Dua anggota TNI lainnya yang terlibat kasus itu, yakni Praka O, anggota Kodam Iskandar Muda dan seorang anggota Direktorat Topografi TNI AD.
“Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Julius dikutip dari Antara, Senin (28/8/2023).
BACA SELENGKAPNYA DI SINI: Panglima TNI Pastikan Paspampres Penganiaya Warga Aceh Terancam Hukuman Mati
Editor: Yayu