Ayah Oknum ASN Banjarbaru yang Digerebek Laporkan Pengacara Supiansyah Darham ke Polda Kalsel

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Orang tua oknum ASN Banjarbaru yang digerebek pada 16 Agustus lalu resmi melaporkan pengacara Supiansyah Darham.

Orang tua terlapor JF, Agus didampingi tim kuasa hukumnya membuat pengaduan atas perbuatan Supiansyah Darham ke Ditreskrimsus Subdit V (Cyber) Polda Kalsel dengan nomor pengaduan STTP/315/VIII/2023/TIPIDSIBER pada Kamis (24/8) siang.

“Kita sudah lapor ke Polda Kalsel, semuanya sudah kita serahkan ke pihak berwajib,” ujar kuasa hukum JF, Heni Maria Ulfah SH

Heni menambahkan bahwa aduan tersebut berdasarkan dugaan pelanggaran pasal 27 ayat 3 disangkakan sebagai pencemaran nama baik dengan tuntutan pidana penjara paling lama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta.

Baca Juga

Truk Pengangkut Besi Terbalik di Jembatan Yapahut

“Klien kami diviralkan tanpa ada konfirmasi dengan tuduhan perzinahan. Terlalu dini mengatakan bahwa itu adalah perzinahan sedangkan tidak ada putusan dari pengadilan bahwa itu adalah perzinahan,” ujar Heni lagi.