Reaksi Orang Tua Brigadir J Setelah MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo

    WARTABANJAR.COM, JAMBI – Pasca putusan Mahkamah Agung yang membatalkan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, menyisakan kekecewaan pada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

    Orangtua dari Brigadir J mengaku kecewa atas putusan MA tersebut.

    Tak hanya menganulir hukuman mati Ferdy Sambo, MA juga menjatuhkan hukum lebih ringan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, serta dua terdakwa lainnya, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

    Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Jm menyebut putusan MA tidak transparan.

    Hal ini lantaran tidak ada pemberitahuan dan informasi kepada pihak keluarga ataupun penasehat hukum keluarga.

    “Kami sangat terkejut mendengar putusan itu. Mahkamah Agung ini peradilan tertinggi, tetapi tidak ada pemberitahuan ataupun disiarkan di media,” kata Samuel saat ditemui Beritasatu.com di kediamannya di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (9/8/2023).

    Samuel Hutabarat mengutarakan kekecewaannya atas putusan MA tersebut. Apalagi, selain menganulir hukuman mati Ferdy Sambo, MA juga mengurangi hukuman tiga terdakwa lainnya.

    Diketahui, Putri Chandrawati yang awalnya divonis 20 tahun dikurangi hukumannya menjadi 10 tahun, terdakwa Kuat Ma’ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun, dan terdakwa Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun.

    “Kami selaku orang tua merasa kecewa dalam hal ini. Kita tidak mengetahui, yang kita ketahui sudah dikurangi hukuman empat terdakwa ini. Satu kekecewaan bagi kami sebagai orang tua almarhum,” katanya. (ernawati/bs)

    Baca Juga :   Pilgub Aroma Pilpres di Jakarta, Bakal Ada Kejutan di Kampanye Pramono-Rano

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI