Samuel Hutabarat mengutarakan kekecewaannya atas putusan MA tersebut. Apalagi, selain menganulir hukuman mati Ferdy Sambo, MA juga mengurangi hukuman tiga terdakwa lainnya.
Diketahui, Putri Chandrawati yang awalnya divonis 20 tahun dikurangi hukumannya menjadi 10 tahun, terdakwa Kuat Ma’ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun, dan terdakwa Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun.
“Kami selaku orang tua merasa kecewa dalam hal ini. Kita tidak mengetahui, yang kita ketahui sudah dikurangi hukuman empat terdakwa ini. Satu kekecewaan bagi kami sebagai orang tua almarhum,” katanya. (ernawati/bs)
Editor: Erna Djedi
Berita ini telah tayang di beritasatu.com dengan judul Orang Tua Brigadir J Kecewa MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo







