WARTABANJAR.COM, RANTAU – Polres Tapin, Kodim 1010/Rantau dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Hulu Sungai Selatan melakukan pemeriksaan blok hunian di rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Rantau, Kabupaten Tapin.
Razia gabungan yang juga diikuti oleh petugas dari Rutan Rantau tidak menemukan kepemilikan barang yang melanggar hukum dari warga binaan, misalnya narkoba seperti sabu, ganja ataupun obat obatan terlarang.
“Alhamdulillah bersih narkoba,” ujar Humas Rutan Kelas II B Rantau, Yudi mengabarkan ke Wartawan ANTARA.
Tidak hanya pemeriksaan kamar, tim gabungan itu juga melakukan tes urine narkoba kepada 10 warga binaan yang dipilih secara acak.
“Tidak ada yang positif menggunakan narkotika,” ujarnya.
Dikatakannya, rajia gabungan itu merupakan rangkaian kegiatan hari Bhakti Pemasyarakatan ke 57 Tahun. (ant)
Editor: Erna Djedi