WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, hari ini Selasa (11/7/2023).
Adapun agenda sidang yang dilaksanakan di ruang Prof M Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Johnny G Plate dan kuasa hukumnya.
“Tanggapan JPU atas eksepsi para terdakwa,” demikian tulis agenda sidang.
Sekadar informasi pada Selasa (4/7/2023) pekan lalu, Johnny G Plate menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa.
Dalam eksepsinya, Johnny G Plate secara tegas menolak semua dakwaan jaksa.
Johnny tidak terima didakwa telah merugikan keuangan negara sampai dengan Rp8 triliun. (edj)
Editor: Erna Djedi