Jalani Sidang Penganiayaan D, Mario Dandy Malah Happy Tersenyum dan Tertawa, Kok Bisa Ya?

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sikap Mario Dandy Satriyo (20) saat mejalani sidang kasus penganiayaan anak D (17) menjadi sorotan.

    Bagaimana tidak anak mantan pejabat Diten Pajak ini tertangkap kamera tersenyum selama proses hukum berlangsung. Wajah penyesalan nyaris tak nampak dari wajah Mario Dandy.

    Mario tersenyum lebar begitu sidang pemeriksaan saksi selesai digelar di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023) malam.

    Momen itu terjadi setelah Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sojono mengatakan bahwa sidang dilanjutkan pada Kamis (15/6/2023).

    BACA JUGA: Jadi Saksi Sidang Mario Dandy, Ayah David Ozora Ungkap Fakta Ini

    Saat itu, Mario masih bertahan di dalam ruang sidang utama sambil berbincang dengan penasihat hukumnya. Setelah itu, Mario tampak tersenyum lebar selama hampir kira-kira dua detik.

    Namun, setibanya di pintu keluar, kepala Mario tiba-tiba tertunduk. Ia bahkan langsung membelakangi wartawan yang menyorot wajahnya.

    Tertawa kecil di ruang sidang

    Sebelumnya, Mario juga tertangkap kamera tertawa saat mendengarkan kesaksian Natalia Puspita Sari di persidangan.

    Natalia merupakan orangtua dari teman D yang bernama Renjiro Amadeus. Saat itu, majelis hakim bertanya pada Natalia momen saat ia pertama kali melihat penganiayaan D.

    Natalia bercerita ia sempat refleks berteriak dengan segenap tenaga ke arah dua orang yang berada di jalan itu, salah satunya diduga D.

    “Dengan segenap tenaga, saya langsung berteriak ‘woy’. Saya berteriak sekencang-kencangnya,” ucap Natalia.

    Mendengar kesaksian itu, majelis hakim meminta Natalia mengulangi teriakannya saat itu. Namun, Natalia menolak lantaran kondisi tenggorokannya sedang tak memadai.

    “Yang mulia, saya lagi serak. Maaf, Yang mulia. Mohon maaf,” ucap Natalia sambil tertawa kecil.

    Pada momen itu, Mario ikut tertawa kecil di balik masker hitamnya. Mario sempat menutup matanya dengan kedua tangan. Kedua pipinya sempat bergetar dan ia langsung memperbaiki posisi maskernya.

    Cengengesan ketika minta maaf

    Dalam video yang viral di jagat maya, Mario juga pernah kedapatan meminta maaf sambil melempar senyum ketika diwawancarai oleh wartawan.

    Kuasa hukum D, Mellisa Anggraini, mengaku tidak kaget dengan kelakuan Mario yang cengengesan saat meminta maaf. Menurut dia, tak ada gelagat bersalah dari Mario yang telah menganiaya D hingga koma.

    “Ya kita mau berharap apa kepada Mario Dandy, jangankan pada saat proses akan limpah, itu masih di Dirtahti ya, masih mau dibawa ke kejaksaan, dia cengengesan,” ujar dia kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu (28/5/2023).

    Mellisa berujar, kelakuan Mario yang cengengesan tidak hanya terlihat pada momen itu. Ketika Mario dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus terdakwa anak AG (15), Mario disebut menunjukkan hal serupa.

    “Di hadapan hakim saat sidang anak AG dia juga cengengesan. Jadi saya menduga hakim sudah menilai ini anak enggak ada penyesalan dan lain sebagainya,” tutur Mellisa.

    Adapun Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D. Jaksa menyebutkan, Mario melakukan perbuatannya bersama Shane Lukas dan AG (15).

    Langgar pasal berlapis

    Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan AG.

    BACA JUGA: Ngeri! Isi Dakwaan Jaksa Terhadap Mario Dandy, Tendang Kepala David Ozora bak Bola

    Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

    Untuk diketahui, Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

    Mario Dandy Satrio merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

    Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG, yang dulu merupakan kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

    Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

    Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Juga :   Update Peringatan Dini, Hujan Deras di Wilayah Kalsel Hingga Jam 11 Malam

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI