WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ujar jaksa KPK membacakan tuntutannya, Senin (11/12/2023).
Baca juga: Besok Debat Capres-Cawapres, Jalan Sekitar Gedung KPU RI Bakal Ditutup







