WARTABANJAR.COM – Kasus pembuangan bayi di Dusun Grenjeng, Desa Kebondalem, Kecamatan Tegalombo, Pacitan, pada 5 Mei 2023 lalu akhirnya terungkap.
Kasatreskrim Polres Pacitan, Iptu Andreas Heksa membeberkan, alasan tersangka HSK yang tega membuang bayi perempuan tersebut lantaran merasa malu.
“Anak hasil hubungan gelap. Status tersangka kan seorang janda, jadi malu kalau melahirkan tanpa suami,” jelas Iptu Andreas Heksa, Senin (12/6/2023).
Iptu Andreas Heksa mengungkapkan penangkapan tersangka berdasarkan dari keterangan para saksi kemudian ada barang bukti sebagai petunjuk juga bukti surat hasil visum RSUD dr Darsono Pacitan.
Baca Juga: Menkopolhukam Sebut 87 Persen Koruptor di Indonesia Lulusan Perguruan Tinggi
“Setelah tersangka membuang bayi tidak kemana-mana, ada di rumah orang tuanya di Banjarejo, Kebonagung,” ujarnya.







