Tilang di Tempat Mulai Diberlakukan Hari ini

    WARTABANJAR.COMTilang di tempat bagi pelanggar lalu lintas, mulai hari ini, Kamis (1/6/2023) oleh Satlantas Polres Bogor. Tilang ini diberlakukan terutama untuk tempat-tempat yang tidak terjangkau oleh e-TLE.

    “Iya mulai hari ini (tilang manual), untuk tempat-tempat yang tidak tercover oleh e-TLE dan kebetulan saat ini kita masih sangat minim e-TLE. Oleh karena itu, demi memastikan kelancaran lalu lintas dan keamanan pengendara, kita melaksanakan tilang di tempat kembali pada pelanggar-pelanggar kasat mata,” kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata, Kamis (1/6/2023).

    Meski tilang ditempat, data para pelanggar tetap akan masuk ke dalam database. Sehingga, pelanggar yang terjaring juga akan terdata dalam sistem.

    Baca Juga

    Video Pegawai Indomaret Pergoki Maling

    Baca Juga

    Video Pegawai Indomaret Pergoki Maling

    “Tetap kita menggunakan teknologi di sini. Kita foto para pelanggarnya, terus kita kirim ke database, jadi tetap tercatat secara online. Jadi tidak juga tilangnya berlaku manual tanpa tercatat. Semua pelanggaran-pelanggaran akan tercatat database kita,” terangnya.

    Dicky menambahkan, sementara ini tilang manual masih dilakukan secara dinamis. Apabila petugas melihat ada pelanggaran lalu lintas secara kasat mata dapat langsung ditindak dengan tilang.

    “Kita laksanakannya tidak statis atau tidak di tempat. Namun kita sambil hunting, patroli. Jadi petugas menemukan pelanggaran tak kasat mata yang membahayakan seperti melawan arus dan tidak memakai helm, dan lain-lain, kita langsung tindak di tempat (tilang manual),” jelasnya.

    Baca Juga :   Prancis Didesak Elemen Masyarakatnya Berani Tangkap Netanyahu

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI