WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo (20), pelaku penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17).
Menurut Karyoto, penyidik kini tengah memproses kasus ini dengan serius.
Dia menyebut jeratan pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy dan tersangka lain menjadi bukti profesionalisme penyidik.
“Kalau saya lihat dari perkaranya, saya yakin para penyidik tidak ada yang memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy,” ujar Karyoto kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).
“Bahkan dari pasal yang diterapkan adalah pasal yang memberatkan, yaitu Pasal 355, di mana dia merencanakan adanya penganiayaan berat,” sambungnya.
Baca juga: Raisa ‘Menggila’ Saat Hadir di Konser Suga
Selain kasus penganiayaan, lanjut Karyoto, penyidik juga tengah memproses laporan dari anak AG atas dugaan pencabulan atau pelecehan seksual yang dilakukan Mario Dandy.
Saat ini, perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
“Yang ini berbeda tindak pidananya, bukan satu kegiatan yang terus menerus, tapi ada berbeda tidak pidananya. Antara yang satu judulnya 351 atau 355 yang satu Undang-undang tentang pencabulan terhadap anak di Bawah umur. Dan ini ancamannya cukup berat yaitu 15 tahun, yang di sini 15 tahun yang, disini 15 tahun,” jelasnya.
“Dan jelas ini menunjukkan bahwa kami tidak memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy. Karena apa pun tugas kami adalah menyelesaikan berkas perkaranya,” imbuhnya.