WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka penerima gratifikasi. Penyidik telah mengantongi sejumlah bukti terkait kasus tersebut.
“Benar, ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (15/5/2023).
“Diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan,” sambungnya.
Adapun itu, KPK berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah Andhi Pramono bepergian ke luar negeri.







