“KPK mengajukan cegah pada pihak terkait dimaksud,” tuturnya.
Menurutnya, status cegah terhadap Andhi berlaku selama enam bulan sejak tanggal 12 Mei 2023. Namun, pencegahan tersebut bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
“KPK harapkan sikap kooperatif pihak yang dicegah tersebut agar tetap hadir ketika dipanggil tim penyidik,” jelasnya. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







