WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, EKT.
Dia diduga memeras seorang guru SD sebesar Rp35 juta terkait kasus narkoba anaknya.
“Terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan jaksanya sementara, dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (14/5/2023).
Ketut juga menyampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan EKT diproses hukum dan diberikan hukuman setimpal bila terbukti melakukan tidak pidana.
Jaksa Agung, lanjut Ketut, telah meminta kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara. Salah satunya pemerasang yang termasauk perbuatan tercela.
“Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal,” tuturnya.
Lebih lanjut Ketut menegaskan, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta agara penganangan kasus ini tidak ditutup-tutupi. Jaksa Agung tidak akan memberikan toleransi kepada jaksa yang melakukan penyimpangan.
“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya,” ujar Ketut menyampaikan arahan Jaksa Agung.
Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang,” tambahnya. (berbagai sumber)