Gaji ke-13 Pensiunan PNS Segera Cair, Cek Jadwalnya

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Gaji ke-13 pensiunan PNS akan segera cair.

    PT. Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen akan membayarkan gaji ke-13 pensiunan mulai Juni 2023 mendatang.

    Corporate Secretary Taspen, Mardiyani Pasaribu mengatakan pembayaran gaji ke-13 itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dari APBN.

    Dalam Pasal 12 Ayat (1) PMK tersebut, pemberian manfaat gaji ke-13 kepada peserta paling cepat dilakukan pada Juni 2023.

    “Maka dari itu sebagai bentuk komitmen Taspen kepada peserta, proses pembayaran gaji ke-13 akan dilaksanakan sesuai ketentuan karena merupakan kewajiban dalam penyaluran manfaat program pensiun,” ucapnya, Rabu (10/5/2023).
    Baca Juga: MARAH BESAR! Susi Pudjiastuti Berniat Bom Sendiri KKB yang Sandera Pilot Asal Selandia Baru
    Pembayaran gaji ke-13 kepada peserta pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan 2023 dilaksanakan secara otomatis oleh Taspen alias dalam proses pencairannya tidak memerlukan pengajuan persyaratan dari peserta.

    Ia menegaskan kewajiban peserta pensiun adalah melakukan proses verifikasi dan otentikasi secara mandiri melalui aplikasi Taspen Otentikasi pada smartphone.

    Hal ini perlu dilakukan sebagai proses validasi identitas peserta Taspen secara sistem untuk meningkatkan keamanan dan kemudahan klaim manfaat para peserta.

    Baca Juga :   Hashim Djojohadikusumo Pikat Pendanaan Hijau EUR 1,2 Miliar untuk Sektor Kelistrikan di COP29

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI