Sebentar Lagi Bayar Zakat Fitrah, ini Syarat Menjadi Amil Zakat

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Tak terasa sebentar lagi Idul Fitri 1444 H, saatnya umat Islam menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah.

    Pembayaran zakat fitrah biasanya mulai sehari sebelum Idul Fitri.

    Orang yang berzakat (muzakki) biasanya bisa menitipkan harta zakatnya ke amil atau orang yang mengurusi zakat untuk diserahkan ke penerima zakat.

    Dalam menjalankan tugas mengelola zakat, seorang amil (petugas) harus memiliki persyaratan khusus sehingga mampu menjalankan amanat yang diberikan oleh muzakki.

    Dari sisi kewenangan dan tugas yang diembannya, mengutip NU Online, Minggu (9/4/2023), amil terbagi menjadi dua jenis sehingga syarat kualifikasi yang harus dipenuhinya pun berbeda pula.

    Hasil Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU tahun 2017 yang dilaksanakan di Nusa Tenggara Barat menyebutkan bahwa amil dibagi menjadi dua.

    Pertama adalah ‘amil tafwidl, yaitu amil yang diberi kewenangan secara menyeluruh untuk mengurusi harta zakat.

    Kedua, ‘amil tanfidz, yaitu amil yang diberi kewenangan terbatas dalam mengurusi zakat seperti diberi tugas sebatas memungut dan mendistribusikannya.

    Syarat Menjadi ‘Amil Tafwidl

    Ada sembilan syarat yang harus dimiliki ‘Amil Tafwidl yakni:

    1. Orang yang merdeka (bukan budak)

    2. Laki-laki

    3. Mukallaf

    4. Adil dalam seluruh kesaksian

    5. Beragama Islam

    6. Memiliki pendengaran yang baik

    7. Memiliki penglihatan yang baik

    8. Memahami dengan baik fiqih zakat

    9. Bukan keturunan Bani Hasyim

    Namun menyangkut syarat amil harus laki-laki terdapat pendapat yang tidak mempersyaratkannya.

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI