WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Diduga menilep uang COD, seorang pria berinisial SR, berusia 36 tahun, warga Pasar Senin, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, diringkus Polres Tabalong.
SR diamankan Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK pada Minggu (12/03/2023) malam di Tanjung, Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian SIK MH, melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo SH MH, membenarkan diamankannya SR.
Dikatakannya, SR terkait penggelapan uang Cash On Delivery (COD).
“Penggelapan tersebut pertama kali diketahui pada Jumat (24/2) pagi saat dilakukan audit oleh pelapor AV (42) bersama rekannya”ungkap Sutargo.
“Di kantor PT Satria Antaran Prima (PT SAP) Banjarmasin, setelah dilakukan audit internal perusahaan,” jelasnya.
Baca juga: Ketahuan Setelah Dijual di Toko Online, Bhabin Kembalikan Sepeda Hilang Milik Warga Kelayan Dalam
Ditambahkan Sutargo, pelaku SR diduga menggelapkan uang setoran hasil COD dari Customer atas barang-barang Paket yang dilakukan PT SAP Sub Cabang Barabai wilayah kerja Tabalong.
“Pada tanggal 24 Februari 2023 pihak perusahaan telah bersurat mediasi kepada pelaku untuk segera menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai dengan data yang dilampirkan,” jelas Sutargo.
Namun, imbuh dia, pelaku tidak menanggapi dengan alasan tidak mempunyai uang.
“Pihak perusahaan merasa dirugikan sebesar Rp16.945.699, dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dengan barang bukti berupa 37 Bukti Pengiriman Resi dan 1 buah handphone warna hitam,” pungkas Sutargo. (edj)