Baca juga: Ketahuan Setelah Dijual di Toko Online, Bhabin Kembalikan Sepeda Hilang Milik Warga Kelayan Dalam
Ditambahkan Sutargo, pelaku SR diduga menggelapkan uang setoran hasil COD dari Customer atas barang-barang Paket yang dilakukan PT SAP Sub Cabang Barabai wilayah kerja Tabalong.
“Pada tanggal 24 Februari 2023 pihak perusahaan telah bersurat mediasi kepada pelaku untuk segera menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai dengan data yang dilampirkan,” jelas Sutargo.
Namun, imbuh dia, pelaku tidak menanggapi dengan alasan tidak mempunyai uang.
“Pihak perusahaan merasa dirugikan sebesar Rp16.945.699, dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dengan barang bukti berupa 37 Bukti Pengiriman Resi dan 1 buah handphone warna hitam,” pungkas Sutargo. (edj)
Editor: Erna Djedi







