WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Diduga menilep uang COD, seorang pria berinisial SR, berusia 36 tahun, warga Pasar Senin, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, diringkus Polres Tabalong.
SR diamankan Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK pada Minggu (12/03/2023) malam di Tanjung, Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian SIK MH, melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo SH MH, membenarkan diamankannya SR.
Dikatakannya, SR terkait penggelapan uang Cash On Delivery (COD).
“Penggelapan tersebut pertama kali diketahui pada Jumat (24/2) pagi saat dilakukan audit oleh pelapor AV (42) bersama rekannya”ungkap Sutargo.
“Di kantor PT Satria Antaran Prima (PT SAP) Banjarmasin, setelah dilakukan audit internal perusahaan,” jelasnya.







