BREAKING NEWS: AG, Pacar Mario Dandy, Resmi Ditahan


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Setelah menjalani proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya, perempuan AG (15) akhirnya ditahan.

    Penyidik Unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah merampungkan pemeriksaan terhadap perempuan AG (15), pelaku anak di kasus Mario Dandy.

    Usai pemeriksaan selama enam jam, penyidik memutuskan untuk menangkap dan menahan AG.

    “Hasil pemeriksaan, malam ini kami putuskan penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan. Tentunya penahanan ini kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak, menyesuaikan undang-undang yang berlaku,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Rabu (8/3/2023) malam.

    AG ditahan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial. AG ditahan selama 7 hari.

    AG diperiksa selama 6 jam sebagai pelaku anak di kasus Mario Dandy. Pemeriksaan AG dilakukan dengan pendampingan dari Bapas hingga KemenPPPA.

    Hengki mengatakan pemeriksaan dilakukan dengan mempertimbangkan kenyamanan AG.

    Dalam artian, agar hak-hak AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tetap terpenuhi selama proses pemeriksaan berlangsung. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Implikasi Penambahan Kursi Menteri, Puan Pastikan Komisi di DPR Bertambah

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI