Kemnaker Ingatkan Perusahaan Wajib Sesuaikan Upah Pekerja di Atas Satu Tahun

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, menegaskan kembali tentang kewajiban penggunaan struktur dan skala upah (SUSU) oleh perusahaan.

    Hal itu wajib diterapkan untuk menetapkan upah bagi pekerja buruh yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih.

    Indah menjelaskan hal tersebut dalam rangka Sosialisasi Perppu Nomor 2 Tahun 2022, terutama Pasal 92 yang secara khusus menegaskan perihal kewajiban bagi para perusahaan tersebut.

    “Bapak Ibu kan ketahui bahwa upah minimum yang tiap akhir tahun kita hebohkan itu, sebenarnya hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun ke bawah,” kata Indah dikutip dari YouTube Kementerian Ketenagakerjaan, Senin, 9 Januari 2023, dilansir Viva.

    Karenanya, Indah menegaskan bahwa seharusnya pekerja dengan masa kerja satu tahun ke atas itu, harus berlaku upah berbasis produktivitas atau Struktur Upah dan Skala Upah (SUSU).

    “Artinya, upah yang berjenjang, ada strukturnya, ada skalanya. Semakin baik produktivitasnya si pekerja itu, semakin lama dia bekerja dengan baik dan tidak ada catatan negatif, dan perusahaan sanggup membayar, maka dia harus mengalami peningkatan upah di atas satu tahun bekerja. Kami menyebutnya struktur skala upah,” ujarnya.

    “Yang penting esensinya adalah, pekerja yang masa kerjanya satu tahun ke atas harus diperlakukan dengan mengikuti upah berbasis produktivitas,” kata Indah.

    “Nah, ini wajib, dan sifatnya penegasan kembali. Ini adalah kewajiban bagi perusahaan untuk menerapkan struktur skala upah terhadap para pekerjanya,” ujarnya.

    Baca Juga :   Pelni Sediakan 500 Kuota Mudik Gratis Sampit-Semarang, Simak Cara Daftar dan Jadwal Keberangkatan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI