Kemnaker Ingatkan Perusahaan Wajib Sesuaikan Upah Pekerja di Atas Satu Tahun

“Yang penting esensinya adalah, pekerja yang masa kerjanya satu tahun ke atas harus diperlakukan dengan mengikuti upah berbasis produktivitas,” kata Indah.

“Nah, ini wajib, dan sifatnya penegasan kembali. Ini adalah kewajiban bagi perusahaan untuk menerapkan struktur skala upah terhadap para pekerjanya,” ujarnya.

Sementara bagi para pekerja yang baru memasuki dunia kerja dan masa kerjanya kurang dari satu tahun, pemerintah memiliki upah minimum sebagai acuan dan sebagai social safety net/jaring pengaman sosial.

Karenanya, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi