WARTABANJAR.COM – Kasus mutilasi jasad wanita di dalam dua boks di sebuah kontrakan di Kampung Buaran, Desa Lembangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akhirnya terkuak.
Jasad korban mutilasi diketahui bernama Angela Hindriati (54) dan pelakunya adalah kekasih korban, M Ecky Listiantho (34).
Ecky telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi.
“Iya sudah tersangka. Nanti lengkapnya kami rilis,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Polisi mengungkap tersangka M. Ecky Listiantho nekat menghabisi dan memutliasi korban (Angela Hindriati) karena diminta untuk menikahinya.
Baca Juga
Mantan Dirpolair Kalsel Terciduk Narkoba Bersama Wanita Bukan Istrinya
Kabit IV Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono, mengatakan mayat korban mutilasi di Kabupaten Bekasi dipotong menjadi tujuh bagian, kepala dan badan korban masih menyatu.
“Tujuh (bagian). Bahu kiri-kanan, perbatasan antara pergelangan kaki kiri-kanan, panggul kiri-kanan. Badan sama kepala masih jadi satu,” ungkapnya Sabtu (7/1/23).
Kompol Tommy Haryono, mejelaskan Pelaku M. Ecky listiantho melakukan mutilasi menggunakan gergaji listrik setelah membunuh korban.
Keterangan itu sama dengan yang diungkap tim dokter forensik dari Rumah Sakit atau RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur..
“Gak ada (luka tumpul). Yang kemarin bisa diidentifikasi bentuk potongan gergaji. Kemarin dari dokter forensik bilangnya ini gergaji, benda yang tipis, karena bentuk potongannya rapi. Pakai gergaji listrik,” jelasnya.