WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin menyatakan masa pendaftaran calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 ada perubahan sesuai dengan Keputusan KPU RI No 534 Tentang Perubahan atas Keputusan KPU No 476 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota Wakil Walikota.
Hal ini disampaikan langsung oleh Anggota KPU Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, M Taufiqurrakhman.
“Sesuai dengan Juknis (Petunjuk Teknis) dari KPU yang terbaru ini , jadi ada perubahan jadwal pendaftaran calon anggota PPS yang sebelumnya dari tanggal 18-27 Desember 2022, kini berubah menjadi sampai 18-30 Desember 2022,” ucapnya melalui telpon WhatsApp, Rabu (28/12/2022)
Baca Juga
Pendarahan di Otak, Indra Bekti Dilarikan ke Rumah Sakit
Berdasarkan data terkini, perekrutan PPS di Kota Banjarmasin mencapai 690 pelamar.
“Jumlah Anggota PPS yang dibutuhkan tiap kelurahan ada 3 orang. Jadi dari 52 kelurahan itu di kali 3 artinya membutuhkan 156 orang PPS,” jelasnya.
Kendati demikian, meskipun jumlah pelamar PPS keseluruhan sudah melampaui batas, nyatanya masih ada beberapa kelurahan yang masih dibawah 6 Pelamar tiap kelurahan.
“Di Kelurahan Kertak Baru Ulu (KBU) baru 5 orang, di Kertak Baru Ilir (KBI) baru 4 orang per tanggal 28 Desember 2022. Selain itu untuk Kelurahan Banjarmasin Tengah ada Antasan Besar, Kelayan Luar, Kertak Baru Ilir dan Sungai Baru, juga masih kurang,” sampainya.