Hasil Pengundian Nomor Urut Parpol di Pemilu 2024, PKB Nomor Satu

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melangsungkan pengundian nomor urut partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.

    Hasilnya, parpol yang memiliki kursi di DPR RI memilih nomor urut pada Pemilu 2019, sedangkan partai non-parlemen dan partai baru memperoleh nomor urut baru pada Pemilu 2024.

    Berikut daftar peserta Pemilu 2024 dan nomor urutnya:

    1. PKB
    2. Gerindra
    3. PDIP
    4. Golkar
    5. NasDem
    6. Partai Buruh
    7. Partai Gelora
    8. PKS
    9. PKN
    10. Hanura
    11. Partai Garuda
    12. PAN
    13. Partai Bulan Bintang
    14. Partai Demokrat
    15. PSI
    16. Perindo
    17. PPP

    Pengundian nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 digelar di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022), dan dipimpin oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

    Baca Juga

    Niat Bakar Sampah, Mobil Ayla Merah Malah Terbakar

    Parpol yang sudah berada di parlemen tidak mengambil nomor undian, sebab mereka memilih nomor sebelumnya.

    Sebelumnya, KPU RI menetapkan sejumlah tujuh belas (17) parpol memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual sehingga berhak menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

    “Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, anggota dewan perwakilan rakyat, dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024,” kata Hasyim dalam Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.

    Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.

    Dari hasil penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilaksanakan KPU dari tingkat pusat hingga daerah, didapatkan rekapitulasi nasional, yakni dari total 18 partai yang mengikuti verifikasi faktual, 17 partai dinyatakan memenuhi syarat di 34 provinsi serta lolos sebagai peserta Pemilu 2024, sedangkan satu partai lainnya tidak memenuhi syarat.

    Baca Juga :   Dirjen Imigrasi: Revisi UU Imigrasi untuk Penguatan Pengawasan WNA dan Perbaikan Pelayanan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI