Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari, Sidang Perdana 14 November

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA -Nikita Mirzani akan menjalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang pada 14 November 2022.

    Rencanaya sidang perdana akan digelar secara online.

    Nikita Mirzani sendiri saat ini masih menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Serang.

    Sidang perdana Nikita Mirzani dijadwalkan berlangsung Senin, 14 November 2022, sekitar pukul 09.00 WIB dan berlangsung secara online.

    Baca juga: Viral, Maling di Anjir Km 11 Jadi Bulan-bulanan Warga

    Pada sidang tersebut akan diputuskan kelanjutannya akan online ataukah offline.

    Keputusan diambil setelah hakim mendengarkan masukan dari terdakwa Nikita Mirzani, penguasa hukum hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Serang.

    Sebelumnya, penahanan Nikita Mirzani diperpanjang selama 30 hari menjelang sidang perdana pada Senin (14/11).

    Perpanjangan itu dimulai sejak Senin (7/11) hingga Selasa (6/12) mendatang.

    Baca juga:Menpora Tegaskan Izin Liga 1 Belum Diberikan Kepolisian

    Perpanjangan masa penahanan itu dikeluarkan sejak berkas dakwaan dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang ke Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin lalu.

    Nikita Mirzani Didakwa Pasal UU ITE, Terancam 12 Tahun Penjara

    “Jadi hakim sudah mengeluarkan (perpanjangan) penahanan kembali di rutan, sejak tanggal 7 November sampai 6 Desember, 30 hari, sesuai kewenangan,” ujar Humas PN Serang Uli Purnama, Rabu (9/11). (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Dalami Peran Jadi Perawat di Drakor Light Shop, Park Bo Young Belajar Langsung dengan Suster di RS

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI