Pemuda Hamili Bocah 12 Tahun Kelas 6 SD Putri Bosnya Pengepul Barang Bekas

    WARTABANJAR.COM, BREBES – Pemuda yang satu ini benar-benar bejat dan nekat. Ia tega menyetubuhi bocah berusia 12 tahun yang masih bersekolah kelas 6 SD.

    Pemuda berusia 21 tahun berinsial AR itu pun kini diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Brebes.

    Aksi bejat dilakukan AR saat orangtua korban yang ternyata adalah bosnya tidak ada di rumah.

    Orangtua korban juga tidak menyangka pelaku yang merupakan karyawannya akan berbuat tak senonoh tersebut.

    Baca juga: Puluhan Makam Disapu Banjir, Tulang Belulang dan Kafan Berserakan di Permukaan Tanah

    AR menghamili anak majikannya, pelaku usaha pengepul barang bekas di Kecamatan Tonjong. Tak terima, ayah korban kemudian melaporkan AR hingga akhirnya diringkus polisi.

    Kapolsek Tonjong Iptu Teguh Adi Winarko mengungkapkan pelaku sempat diamankan di Polsek Tonjong sebelum digelandang ke Mapolres Brebes.

    “Iya ada kasus pencabulan, tersangka sudah dibawa ke Mapolres dan sedang ditangani Unit PPA,” jelas Kapolsek Tonjong, Sabtu (5/11/2022).

    Baca juga: Kebangetan! Pria Potong Pipa Besi Rambu Jalan di Tabalong untuk Dijual

    Kasus pencabulan anak di bawah umur terungkap saat ayah korban memergoki AR sedang berada di dalam kamar anaknya.

    Sebelum itu, ayah korban bersama istrinya sempat pamit kepada AR untuk mengambil barang rongsok di suatu tempat.

    Kepala Desa Kutamendala Kecamatan Tonjong Fatchuri mengatakan, dirinya mendampingi korban ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Brebes. Sedangkan pelaku langsung ditahan di Rutan Mapolres Brebes.

    Baca Juga :   MPR RI Akan Undang Keluarga Soeharto dan Gus Dur untuk Jalin Rekonsiliasi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI