WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Syaripuddin SE MAP, atau yang akrab dengan sapaan Bang Dhin berpendapat, Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW salah satu dasar dan pertimbangan perencanaan pembangunan.
“Karenanya RTRW sangat penting dalam proses pembangunan daerah,” ujar politikus muda Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu melalui WA-nya, malam Senin.
Menurut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) itu, perkembangan lingkungan terkadang menyebabkan ketidakrelevanan RTRW yang ada.
“Oleh sebab itu pula, di Kalsel yang luas wilayah lebih kurang 3,7 juta hektare perlu perubahan RTRW dalam hal rencana ruang, rencana infrastruktur, dan rencana pemanfaatan ruang di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut,” sarannya.
“Apalagi dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2O21 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Tentunya RTRW Kalsel harus disesuaikan,” lanjutnya.
Bang Dhin selaku Wakil Ketua DPRD Kalsel mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) provinsi setempat untuk segera mengusulkan Raperda Perubahan RTRW.






