Wakil Ketua DPRD Kalsel Desak Dinas PUPR Segera Usulkan Raperda Perubahan RTRW

“Raperda perubahan RTRW harus sesegeranya diusulkan agar bisa cepat dibahas DPRD. Sebab salah’ satu fungsi RTRW sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” ujarnya.

“Terlebih lagi kita telah melakukan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan akan segera ditentukan Gubernur Kalsel yang nanti harus mengajukan RPJMD dan RPJPF,” lanjut mantan anggota DPRD Tanbu tersebut.

Lebih lanjut wakil rakyat dari kalangan milenial itu mengharapkan agar perubahan RTRW sejalan perkembangan zaman karena sejatinya RTRW sebagai arahan perwujudan ruang wilayah provinsi yang diinginkan pada masa yang akan datang.

Selain itu, lanjut dia, RTRW harus selaras dengan peraturan di atasnya agar terwujud tata ruang wilayah provinsi yang berkualitas dan selaras dengan kepentingan negara.

“Dalam menyusun RTRW koordinasi dan komunikasi itu penting. Karena RTRW kita harus serasi dengan pembangunan wilayah di sekitar kita, jangan sampai kita bertolak belakang atau merugikan wilayah tetangga” demikian Bang Dhin. (ant)

Editor: Erna Djedi