17 Ikan Aligator Disita DKP3 Banjarmasin, Berbentuk seperti Buaya dan Torpedo
Ukuran Huruf:
Mengenai sanksi, lanjutnya, pelaku peredaran ikan tidak hanya terancam hukuman administrasi, tetapi jufa terancam jerat pidana berat.
Tindakan memasukkan, mengedarkan, atau memelihara jenis ikan berbahaya melanggar Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
Sesuai ketentuan Pasal 88 dalam undang-undang yang sama, pelaku usaha atau perorangan yang melanggar diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda administratif paling banyak Rp1,5 miliar. (wartabanjar.com)