Dugaan Kecurangan 525 Ton Beras Fortifikasi Diungkap Satgas Pangan Polri
WARTABANJAR.COM, DELISERDANG - Dugaan kecurangan kandungan gizi beras fortifikasi sehingga membahayakan kesehatan masyarakat, diungkap Satgas Pangan Bareskrim Polri.
Tidak tanggung-tanggung, jumlah beras fortifikasi yang disita Satgas Polri tersebut mencapai 525 ton.
Pengungkapan beras ilegal itu dilakukan Satgas Pangan Polri bersama Polda Sumut di Kabupaten Deli Serdang.
Kasus ini terungkap setelah hasil pengujian laboratorium menemukan ketidaksesuaian atau kecurangan kandungan gizi dengan informasi yang tercantum pada label kemasan empat merek beras fortifikasi yang diproduksi PT UDS.
Keempat merek tersebut yakni Penari Bangkok, Golden 111 Biru, Golden 111 Merah, dan Ikan Mas Cupang.
Kasatgas Pangan Polri Kombes Pol Suhasto mengatakan pengungkapan bermula dari pengawasan dan pengambilan sampel oleh petugas Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk diuji di laboratorium untuk memastikan kesesuaian mutu dan kandungan gizi produk.
“Penindakan ini berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dan hasil laboratorium terhadap sampel yang telah diambil oleh petugas Bapanas. Setelah hasil laboratorium kami sandingkan dengan informasi pada label kemasan, ditemukan adanya ketidaksesuaian,” ujar Suhasto dalam konferensi pers di kilang padi PT UDS, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (30/10/2026).
Menurutnya, beras fortifikasi merupakan produk beras yang diperkaya dengan zat gizi mikro, seperti zat besi, zinc, dan vitamin B kompleks.
Produk tersebut memiliki tujuan membantu memenuhi kebutuhan nutrisi masyarakat, termasuk kelompok yang membutuhkan tambahan asupan gizi.
Karena itu, lanjut Kombes Suhasto, kesesuaian kandungan dengan informasi pada kemasan menjadi hal penting.
Kandungan yang lebih rendah maupun lebih tinggi dari ketentuan dapat memengaruhi manfaat produk dan berpotensi menimbulkan risiko apabila dikonsumsi dalam jangka panjang.
Baca Juga: Indonesia Pangkas Pasokan Gas, Singapura Siapkan Rencana Tanggap Darurat
Baca Juga: Mantan Mendag Lutfi Dukung Akuisisi Saham BYAN: "Ini Proses Nasionalisasi Merah Putih"
Ia menegaskan, proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dan keterangan ahli, bukan semata-mata dugaan.