“Kami harus profesional. Setiap langkah penindakan harus memiliki dasar yang jelas, termasuk hasil pemeriksaan laboratorium dan keterangan ahli. Kami tidak bisa melakukan penindakan secara tiba-tiba tanpa pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Suhasto.

Dari hasil penyelidikan, aktivitas produksi beras fortifikasi di PT UDS berlangsung sejak Maret 2026. 

Dalam periode Maret hingga Agustus 2026, perusahaan tersebut telah memproduksi sekitar 525 ton beras fortifikasi dengan estimasi nilai ekonomis mencapai Rp14,175 miliar.

Seperti dilansir Tribratanews, Penyidik turut mengamankan 2.236 kemasan beras dengan berat keseluruhan 15.145 kilogram, serta sejumlah bahan campuran dan mesin produksi. 

Nilai beras yang disita diperkirakan mencapai Rp280,18 juta.

Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Dery Agung Wijaya menambahkan, pengawasan terhadap produk beras fortifikasi juga dilakukan secara lebih luas. 

Bapanas telah melakukan penarikan terhadap 28 merek beras fortifikasi yang sedang dalam proses pemeriksaan di seluruh provinsi di Indonesia.

“Untuk 28 merek yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan, kami pastikan sudah dilakukan penarikan oleh Bapanas di seluruh provinsi yang ada di Indonesia,” katanya.

Menurut Kombes Dery, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan setelah menemukan sedikitnya dua alat bukti. 

Namun, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan karena penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak.

Ia juga memastikan bahwa beras yang digunakan sebagai bahan baku produksi berasal dari dalam negeri, tepatnya dari Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulsel.

“Ini beras lokal, bukan beras impor dan bukan beras SPHP. Berdasarkan hasil penyelidikan, beras tersebut berasal dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan,” ungkapnya.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi Satgas Pangan Bareskrim Polri, Polda Sumut, dan instansi pemerintah terkait, termasuk Bapanas, dalam memperkuat pengawasan terhadap produksi serta distribusi pangan.

Kolaborasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polri mendukung program pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan dan melindungi hak-hak konsumen.