Penyidik menjerat dugaan perbuatan tersebut dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Bareskrim Polri bersama Polda Sumut dan instansi terkait memastikan pendalaman perkara akan terus dilakukan, termasuk evaluasi terhadap produk yang telah beredar serta koordinasi terkait kemungkinan penggunaan merek beras tersebut dalam program pemenuhan gizi masyarakat. (wartabanjar.com/berbagai sumber)