Buruh Tani di Awayan Disergap Polisi, 58 Paket Sabu Disembunyikan di Bawah Teras
Selain puluhan paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung kejahatan, di antaranya satu unit timbangan digital, plastik klip, uang tunai senilai Rp455 ribu yang diduga hasil penjualan, satu unit ponsel, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna kuning tanpa pelat nomor.
"Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan di Markas Komando Polres Balangan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," tegas Kasat Narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka Alak terancam mendekam di balik jeruji besi dalam jangka waktu yang lama dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana beserta penyesuaian aturan pidana yang berlaku. (Wartabanjar.com/*)