Buruh Tani di Awayan Disergap Polisi, 58 Paket Sabu Disembunyikan di Bawah Teras
WARTABANJAR.COM, PARINGIN - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan kembali membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria yang diduga kuat bertindak sebagai bandar narkoba berhasil diringkus.
Tersangka berinisial Fau alias Alak (40), seorang buruh tani yang tinggal di Desa Putat Basiun, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, diringkus polisi pada Jumat (16/10/2026) siang.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti yang terbilang fantastis, yakni sebanyak 58 paket sabu siap edar dengan berat bersih mencapai 35,95 gram (berat kotor 42,80 gram).
Pengungkapan kasus besar ini bermula dari hasil pengembangan perkara sebelumnya, setelah sehari sebelumnya, Kamis (15/10/2026) malam, petugas terlebih dahulu meringkus seorang tersangka berinisial J.
Berdasarkan hasil interogasi mendalam terhadap J, terkuak bahwa rantai pasok barang haram tersebut bermuara kepada Fau alias Alak.
Tak ingin kehilangan jejak, anggota Satresnarkoba Polres Balangan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan Alak di kediamannya pada Jumat pagi sekitar pukul 07.30 Wita.
Baca Juga: Tergiur Jadi Kurir Sabu, Warga Awayan Tak Berkutik Diringkus Polisi di Pinggir Jalan
Baca Juga: Razia Tempat Hiburan Malam, Seorang Pemuda Positif Gunakan Amphetamine dan Methamphetamine
Kapolres Balangan AKBP Arif Mansyur Supartono melalui Kasatresnarkoba Iptu Eko Budi Mulyono, membenarkan penangkapan terduga bandar narkoba tersebut.
"Tersangka kami amankan di rumahnya. Setelah dilakukan interogasi mendalam, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu beserta peralatan lainnya ia sembunyikan di lokasi lain," ujar Iptu Eko Budi Mulyono saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2026).
Petunjuk dari tersangka kemudian mengarahkan petugas ke sebuah tempat persembunyian, di bawah teras rumah salah seorang warga di Desa Putat Basiun RT 01, Kecamatan Awayan.
Sekitar pukul 11.30 Wita, disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, polisi melakukan penggeledahan di lokasi yang ditunjukkan.
Hasilnya, petugas menemukan sebuah tas selempang hitam berisi 58 paket sabu siap edar, yang terbagi menjadi 7 paket besar, 1 paket sedang, dan 50 paket kecil.