WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, akan mengintegrasikan layanan Lakatan Manis (Layanan bagi Pekerja Rentan yang Aman dan Protektif) ke dalam website Smartnaker.

Integrasi ini dilakukan untuk mempermudah pendataan, pengusulan calon penerima bantuan, hingga pelaporan status pekerja rentan. 

Pengembangan tersebut juga diharapkan meningkatkan transparansi dan efektivitas pelayanan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sebelumnya, pengusulan calon penerima program Lakatan Manis dilakukan melalui sejumlah saluran, yakni WhatsApp, email, dan tautan formulir.

Melalui pengembangan yang direncanakan dalam APBD Perubahan 2026, seluruh proses pengusulan akan diintegrasikan ke website Smartnaker.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong, Hadi Ismanto mengatakan integrasi tersebut akan memudahkan perangkat kecamatan dan kelurahan, dalam mengusulkan calon penerima program.

Baca Juga: Tabalong Raih Peringkat Ketiga Nasional Desa Pangan Aman dan Pasar Pangan Aman

Baca Juga: Disdukcapil Tabalong Perkuat Pengelolaan Data Kependudukan, 131 Operator Desa Ikuti Bimtek

“Jadi Lakatan Manis ini alhamdulillah kembali ditingkatkan, jadi Kasi Pelayanan atau Kasi Kesra di kecamatan dan kelurahan sudah bisa menginput usulan,” ujar Hadi, Selasa (20/10/2026)

Ia menjelaskan, pengembangan Smartnaker juga memungkinkan masyarakat mengetahui pekerja yang telah terdaftar dalam program, termasuk petugas penanggung jawab atau person in charge (PIC).

Selain itu, sistem tersebut akan mendukung pelaporan perubahan status peserta, terutama jika terjadi kematian.

Ditambahkan Hadi, pelaporan kematian untuk keperluan klaim selama ini masih dilakukan melalui grup WhatsApp.

Dengan integrasi ke Smartnaker, proses pelaporan diharapkan menjadi lebih mudah dan tertata, sehingga mendukung kelancaran pelayanan kepada peserta maupun ahli waris.

Pengembangan layanan Lakatan Manis merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Tabalong, memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Program ini memberikan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan, khususnya untuk manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Disnaker Tabalong mencatat, program Lakatan Manis melalui APBD Induk 2026 telah menyasar sebanyak 28.714 pekerja rentan.

Sementara itu, melalui APBD Perubahan 2026, program tersebut menyasar tambahan 11.286 pekerja rentan.