Disdukcapil Tabalong Perkuat Pengelolaan Data Kependudukan, 131 Operator Desa Ikuti Bimtek
WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, memperkuat pengelolaan informasi administrasi kependudukan melalui bimbingan teknis (bimtek) bagi operator desa di Pendopo Bersinar, Pembataan, Selasa (20/10/2026),
Kegiatan tersebut bertujuan mengevaluasi tindak lanjut perjanjian kerja sama (PKS) antara Disdukcapil dengan pemerintah desa dan kelurahan, khususnya terkait pelayanan administrasi kependudukan dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kepala Disdukcapil Tabalong, Rowie Rawatianice, mengatakan kegiatan ini bertujuan mendorong aparatur desa dan kelurahan agar lebih aktif dalam memenuhi hak dan kewajiban pelayanan administrasi kependudukan.
Selain itu, bimtek tersebut memastikan aparatur yang menggunakan data kependudukan telah memiliki hak akses resmi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
"Memastikan data pribadi penduduk terjamin keamanannya dan membangun sinergi Disdukcapil dengan desa dan kelurahan, khususnya aktivasi IKD dalam mendukung PERLINSOS 2027," ungkap Rowie.
Baca Juga Kasus ISPA di Kalsel Naik Jadi 11 Ribu per Minggu, Dinkes Siapkan 113 Rumah Oksigen
Baca Juga Diduga Harimau Muncul di Trans 400 Jorong Tanah Laut, BKSDA Kalsel Turun Tangan
Sebanyak 131 aparatur desa dan kelurahan se-Kabupaten Tabalong mengikuti kegiatan tersebut. Bimtek menghadirkan narasumber dari Dinas Sosial P3AP2KB serta Disdukcapil Tabalong.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong, Hj Hamida Munawarah, mengatakan aparatur desa dan kelurahan memiliki peran strategis dalam pelayanan administrasi kependudukan karena berhadapan langsung dengan masyarakat.
Karena itu, menurut Hamida, pemahaman aparatur mengenai pengelolaan informasi administrasi kependudukan perlu terus ditingkatkan, termasuk dalam penggunaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
"Kita ingin masyarakat semakin mudah mengakses layanan administrasi kependudukan tanpa harus menghadapi proses yang berbelit-belit," tuturnya.
Hamida menambahkan, kemudahan pelayanan harus diimbangi dengan ketelitian dan tanggung jawab dalam mengelola data kependudukan.
Ia mengingatkan bahwa data kependudukan merupakan informasi pribadi yang wajib dijaga kerahasiaannya. Penggunaannya harus sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku. (wartabanjar.com).