Efisiensi Anggaran Jamkesda, Kadinsos Tala Sebut Peserta BPJS Dievaluasi
WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melakukan efisiensi dan penataan ulang anggaran Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) untuk menekan potensi defisit anggaran APBD hingga akhir tahun.
Saat ditemui usai acara pelepasan armada distribusi air bersih di Kantor Dinas Sosial Tanah Laut pada Selasa (06/10/2026), Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanah Laut Eko Trianto menjelaskan bahwa langkah penyesuaian kepesertaan BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah daerah ini telah melalui proses pembahasan panjang sejak awal tahun.
"Prosesnya sebenarnya panjang, mulai Januari saat rapat-rapat bersama Dinas Kesehatan. Pihak Dinkes menyampaikan ketersediaan anggaran hanya cukup untuk 8 bulan saja. Jika dihitung sampai akhir tahun tanpa ada penyesuaian, kita bisa menghadapi defisit hingga Rp8 miliar, sementara pemerintah daerah tidak ingin ada utang," ujar Eko Trianto.
Eko mengungkapkan, agar alokasi anggaran jaminan kesehatan dapat mencukupi hingga akhir tahun anggaran, pemerintah daerah tidak lagi membayarkan iuran kepesertaan JKN kepada BPJS bagi masyarakat kategori desil 6 hingga 10.
Kebijakan ini menyasar sekitar 71.000 jiwa, kecuali pada kondisi-kondisi tertentu seperti penderita penyakit kronis yang memerlukan perawatan terus menerus dalam jangka panjang, masyarakat dengan riwayat penyakit katastropik, serta ibu hamil.
Sesuai aturan dan petunjuk teknis Kementerian Sosial, jaminan dan bantuan sosial pemerintah daerah diprioritaskan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin yang berada pada tingkat kesejahteraan desil 1 hingga desil 4, serta jaminan perlindungan hingga desil 5.
Baca Juga: Usai Jalani Ibadah Haji 2026, Jamaah Tanah Laut Didorong Jaga Kemabruran dan Jadi Teladan Masyarakat
Baca Juga: Dorong Transparansi Tata Kelola Desa, Dinas PMD Tanah Laut Hadirkan Aplikasi SIKUMDES
Atas dasar kesepakatan bersama antara Pemkab Tanah Laut dan DPRD, penyesuaian dilakukan terhadap kelompok desil 6 sampai 10 atau masyarakat yang dikategorikan mampu.
Melalui skema ini, status kepesertaan masyarakat dari kelompok tersebut tetap dapat aktif dengan mengalihkan pembayaran iuran secara mandiri.